Tim Patroli Prokes dan PPKM Mikro Medan Segel Restoran di Jalan Sisingamangaraja

 


Team Sergap News.com




Medan _ Tim gabungan Patroli Protokol Kesehatan (Prokes) dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro Kota Medan menyegel restoran M 2000 yang berlokasi di bilangan Jalan Sisingamangaraja, Minggu (27/6) malam. Penyegelan terpaksa dilakukan karena restoran tersebut beroperasi di luar batas waktu yang diatur dalam ketentuan PPKM Berbasis Mikro dan melanggar prokes.


Tim yang terdiri dari personel Pemko Medan, TNI, dan Polri telah memberikan peringatan pada patroli sebelumnya, namun pihak restoran tersebut masih beroperasi melanggar batas waktu yang ditentukan. Terbukti, saat tiba di lokasi, tim gabungan masih melihat pihak restoran melayani pembeli.


Tindakan tegas pun diambil. Penyegelan dilakukan. Pihak restoran diminta untuk menandatangani berita acara penyegelan. Selanjutnya petugas memasang stiker serta spanduk yang bertuliskan pengumuman, bahwa restoran ini ditutup sementara. Selain itu, petugas juga memasang garis polisi pamong praja di restoran itu.


Usai melakukan penyegelan di Restoran M2000, tim gabungan pun kembali bergerak menuju Jalan Halat. Tiba di Jalan tersebut, tim gabungan menemukan kafe Quest House Coffee Shop yang masih beroperasi. Selain melanggar batas waktu, pihak kafe juga tidak menerapkan prokes. Meja dan kursi pengunjung  tidak mengindahkan prokes “menjaga jarak”.  Tindakan yang diambil petugas terhadap kafe ini adalah pembubaran pengunjung dan pemberian peringatan tertulis yang dituangkan dalam Berita Acara Peringatan.


Patroli yang dilancarkan tim gabungan ini berlandaskan pada Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 440/5352 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Medan, Tanggal 23 Juni 2021. Ada perubahan pembatasan waktu operasional dalam Surat Edaran ini. Jika sebelumnya kegiatan usaha layanan makan dan minum di tempat dibatasi sampai pukul 21.00, maka Surat Edaran terbaru ini menetapkan batas operasional hanya sampai pukul 20.00 WIB.


Dalam melakukan patroli, tim gabungan berlaku tegas namun humanis. Sebelum mengambil tindakan penyegelan, tim memberikan peringatan, baik lisan maupun tertulis. Selanjutnya, tim akan mengecek kembali kepatuhan dari pihak restoran maupun kafe. Setelah berulang kali diperingati masih tetap melanggar, baru kemudian diambil tindakan penyegelan.


Pada patroli ini, tim gabungan juga melakukan pengecekan warung-warung kuliner yang berlokasi di kawasan Jalan Semarang. Saat tiba di sana, ternyata para pemilik warung tengah bersiap untuk menutup usahanya. Sebelumnya tim juga sudah pernah ke Jalan ini dan menemukan banyak warung kuliner yang melanggar prokes dan batas waktu operasional. Tim pun memberikan peringatan. Ternyata, peringatan itu dipatuhi oleh pemilik. Kendati demikian, sebut salah seorang petugas, tim gabungan tetap akan melakukan pengawasan.


Sebagaimana biasa, sebelum melancarkan patroli, tim gabungan mengikuti apel di halaman depan kantor Wali Kota Medan. Bertindak sebagai pimpinan apel Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah, Suherman. Dalam arahannya, Suherman mengingatkan petugas agar menjaga kesehatan dan tetap semangat untuk menegakkan kedisplinan penerapan prokes dan PPKM Mikro. (Nelly)

Share on Google Plus

About GROUP MEDIA KOMPAS7

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 التعليقات:

Posting Komentar