Pelayanan Adminduk yang Panjang di Rumah Aspirasi Edwin Sugesti Nasution SE MM Menjadi Singkat

 


Medan || teamsergapnews.com || Edwin Sugesti Nasution SE MM anggota DPRD Medan melaksanakan Sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 3 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Jalan, Sosro, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, Sabtu (29/01/2022).


Sosialisiasi perda tersebut dirangkai dengan peresmian Rumah Aspirasi Edwin Sugesti Nasution SE MM. 


Kehadiran rumah aspirasi tersebut, kata politisi PAN ini, bisa mempersingkat, mempermudah dan memperpendek birokrasi terkait krpengurusan Adminduk (Administrasi Kependudukan).


"Kita berharap tidak ada lagi persoalan KTP lama siap, urusan kartu keluarga dan akte kelahiran. Juga pengurusan BPJS PBI yang kuotanya tersedia tapi sulit mengurusnya," kata Edwin Sugesti. 


Perda Nomor 3  Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Adminduk ini, kata Edwin Sugesti, terdiri dari 14 Bab dan 121 pasal. Sebagai masyarakat harus tahu apa yang menjadi hak dan kewajiban, seperti yang tertuang di Bab 2 pasal 2. Setiap penduduk mempunyai hak memperoleh dokumen kependudukan seperti KTP dan Kartu Keluarga.


“Kita mendapat pelayanan yang sama dalam pelayanan penduduk dan pencatatan sipil, tidak ada pembedaan, bukan karena orang kaya jadi beda jalurnya. Harus memberi pelayanan terbaik yang sama kepada seluruh masyarakat,” kata Edwin.


Kemudian, lanjut anggota Komisi 4 DPRD Medan ini, data pribadi setiap warga dilindungi pemerintah. Artinya, lewat perda ini data warga dijaga kerahasiannya karena persoalan data adalah sensitif. Karena ada tertera alamat dan ada NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang bisa disalahgunakan orang. Tentunya ini menjadi jaminan pemerintah memberi perlindungan atas data pribadi.


“Setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa yang penting dialami kepada dinas dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam pendaftaran  pencatatan sipil. Misalnya, kehadiran orang asing ada ketentuan melaporkannya. Kalau ada orang asing segeralah laporkan kepada kepling. Bagi pengelola rumah susun atau apartemen dan sejenisnya wajib melakukan monitoring dokumen kependudukan penghuninya,” ujarnya. (fines)

Share on Google Plus

About GROUP MEDIA KOMPAS7

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 التعليقات:

Posting Komentar