Medan || teamsergapnews.com ||
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 3 yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi 3 DPRD Medan, Afif Abdillah SE, Senin 13 Agustus 2022 lalu, dengan hasil rdp Komisi 3 mengeluarkan rekomendasi agar permasalahan Forum Penyelamat KPUM dengan pihak KPUM dapat diteruskan ke Dinas Koperasi dan UMKM Kota Medan. Surat rekomendasi Komisi 3 telah ditandatangani Ketua DPRD Medan selanjutnya dilayangkan ke Wali Kota (Pemko) Medan untuk diteruskan ke Dinas Koperasi.
Mendapat surat rekomendasi dari Komisi 3 DPRD Medan dan yang telah ditandatangani oleh Ketua DPRD Medan, Dinas Koperasi dan UMKM pun langsung menggelar rapat mediasi antara KPUM dan Forum Penyelamat KPUM dengan mengundang pihak PT. TSA, PT. Capella dan Notaris, namun saat rapat digelar, pihak Notaris tidak dapat hadir walaupun undangan sudah sampai diantar ke kantor Notaris Dirhamsyah Arsyad SH Jalan Brigjen Katamso No.467 Medan.
Rapat dipimpin oleh Kepala Dinas Koperasi Kota Medan Benny Iskandar Nasution yang diwakili oleh Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Budi Sahri, Selasa 13 September 2022.
Budi Sahri dalam memimpin rapat mempersilahkan Forum Penyelamat KPUM memulai pembicaraan yang sebelumnya telah dibuka oleh Budi dengan menaati peraturan dan aturan yang telah disepakati bersama.
Bangku Sembiring selaku Ketua Forum Penyelamat KPUM Medan mengatakan APV kredit Rp2.200.000/bulan sebanyak 197 unit tertera dalam akte notaris, dimana dua bulan masa tenggang waktu tidak membayar, hanya membayar bunga sebesar Rp1.000.000 dengan cicilan selama 58 kali, ternyata pihak pengurus KPUM meminta 59 kali sampai 60 kali cicilan, padahal semua itu tertulis dalam buku akte notaris.
"Kredit AVP yang pertama seri UA dan UE selama 58 kali sebesar Rp2.200.000 per bulan dengan jumlah 197 unit, namun pengurus KPUM meminta selama 59 kali sampai 60 kali cicilan, ada dalam surat Persetujuan Prinsip dari Kementrian Koperasi LPDB Jakarta, terlampir," ucap Bangku Sembiring.
Menjawab hal tersebut Ketua-1 KPUM Medan Drs Mohon Diri Hasibuan mengatakan semua sudah tertera, "Namun apabila ada perbedaan selisih atau kelebihannya kami akan mengembalikannya dan apabila ada yang sudah mencapai 58 kali langsung kami stop," ujarnya.
Selanjutnya dalam penjelasan dari pihak PT. TSA Budiman mengungkapkan ada dugaan hutang KPUM sebesar 23,216 miliar untuk 162 unit. "Hutang tersebut wajib dibayar selama 60 bulan," pungkas Budiman dari PT. TSA.
Sementara usai rapat, Ketua KPUM Medan Ir. Bangku Sembiring mengatakan kepada awak media ini, bahwa dengan banyaknya pelanggaran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Menteri Koperasi yang dilakukan oleh seluruh pengurus KPUM Medan, maka anggota berpikir dan telah meninjau berulang ulang, satu-satunya guna menyelamatkan KPUM Medan hanyalah dengan melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT) Luar Biasa secara damai dan demokrasi, itulah keinginan anggota KPUM Medan guna menyelamatkan KPUM,
"Dimana pengurus KPUM Medan diduga telah mengagungkan SPBU lebih kurang 6 miliar, ditambah lagi hutang ke pihak PT. TSA sebesar Rp23,216 miliar. Maka dengan banyaknya hutang piutang inilah dianggap pengurus KPUM yang sekarang, gagal dalam menjalankan roda kepengurusan koperasi KPUM, serta gagal juga dalam mensejahterakan anggotaanggota," tukasnya.
Nah terkait hal inilah, masih kata Bangku, serta desakan para anggota semua, dengan jalan satu-satunya, agar segera digelar RAT Luar Biasa secara Demokrasi dan Damai, demi menyelamatkan KPUM dari kehancuran para pengurus yang diduga tidak becus dalam mengurus koperasi KPUM Medan ini, itulah kesan dan harapan para anggota semua," ungkap Bangku tegas sambil mengakhiri jumpa pers tersebut.
(tsn red)
0 التعليقات:
Posting Komentar