Medan || Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara menggelar Bimbingan Teknis, terkait SIKADEKA (Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye) kepada Peserta Pemilu tahun 2024, baik anggota DPD RI dan DPRD provinsi Sumut pada Pemilihan Umum tahun 2024, sehubungan dengan keluarnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum No.15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum dan Merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum No.18 tahun 2023 perihal Dana Kampanye Pemilihan Umum.
Adapun Sikadeka itu merupakan sistem informasi berbasis web yang digunakan untuk membantu dalam mengelola kegiatan kampanye, pelaporan dana kampanye dan audit dana kampanye peserta Pemilu tahun 2024. Dan secara umum fungsi sikadeka adalah, Mengelola Kegiatan Kampanye, Mengelola Pelaporan Dana Kampanye, dan Mengelola Audit Dana Kampanye.
"Terkait Pemilu serentak tahun 2024 ini, sejauh ini kita telah mensosialisasikan atau memperkenalkan aplikasi Sikadeka kepada Peserta Pemilu, yakni Calon Anggota DPRD Sumut dan Calon Senator DPD RI, kemudian aplikasi Sikadeka ini juga kita koordinasikan kepada KPUD Kab/Kota se-Sumut untuk memantapkan dalam pelaksanaan kampanye dan dana kampanye serta penguatan aplikasi sikadeka pada pemilihan umum tahun 2024 dalam pengelolaan kegiatan kampanye, pelaporan dana kampanye dan mengelola audit dana kampanye," terang Komisioner KPU Sumut Bidang Teknis, Raja Ahab Damanik kepada wartawan, Selasa (27/11/23).
Raja Ahab juga mengemukakan jika Peserta Pemilu yang berada di wilayah Sumatera Utara pada batas waktu, dari tanggal 23 Februari s.d 29 Februari 2024, tidak juga melaporkan LPPDK (Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye), maka saat penetapan sebagai calon yang telah terpilih maka, calon tersebut tidak dapat ditetapkan oleh KPU.
"Peserta Pemilu haruslah secara intens mengikuti tahapan demi tahapan, sehingga nanti tidak ada yang kena diskualifikasi karena kesalahan belum melaporkan baik Laporan Awal Dana Kampanye maupun LPPDK nya yang pada hari ini, tepat tanggal 27 November 2023, Pukul 23.59 WIB malam, laporan pembukaan rekening RKDK akan kita tutup," urainya.
Terpisah, Calon Anggota Senator DPD RI 2024 - 2029, Iskandar Sembiring, dengan nomor urut 11, mengatakan dalam tahapan kampanye sebagai Peserta Pemilu patuh dan taat untuk mengikuti segala macam tahapan demi tahapan yang diberlakukan oleh KPU Sumut yang mengacu kepada PKPU No.15 tahun 2023.
"Tim kita, baik LO dan Operator sudah melengkapi itu semua terkait pembukaan rekening RKDK, yang hari ini berakhir masa pelaporannya dan kita sudah melaporkannya pada hari Sabtu, 25 November kemarin. Dalam menyongsong Pemilu 2024, berharap Pesta Demokrasi Aman Tertib dan Lancar," pungkasnya.
ISE, yang akrab disapa, mengemukakan dalam rangka memasuki masa kampanye yang dimulai besok, 28 November 2023 s.d 12 Februari 2024 bagi seluruhnya, baik Presiden dan Wapres, termasuk calon legislatif di tingkat DPR RI, DPRD Provinsi maupun Kab/Kota terlebih-lebih Senator DPD RI akan memulai kampanyenya.
"Pesta Demokrasi kali ini diharap Penyelenggara Pemilu, mampu melaksanakan aturan dan peraturan PKPU yang berlaku dengan melakukan Pemilu yang berkualitas, bukan hanya berkualitas saja, tetapi pemilih yang juga cerdas, seiring terpilihnya Komisioner KPU dan Bawaslu yang baru dan sah, dapat mencegah pelanggaran demi pelanggaran yang terjadi didalam pemilu, seperti pemasangan baliho dan spanduk sebelum masa kampanye tiba," urainya.
ISE juga mengatakan bahwa sejauh mungkin akan menghindari pelanggaran dan menaati segala peraturan yang diberlakukan oleh KPU Sumut. Dan disisi lain tidak akan menyalahgunakan tentang pendataan dana kampanye terhadap sistem aplikasi Sikadeka.
Aplikasi ini dapat diakses dan dapat dilihat oleh seluruh peserta pemilu, guna ketransparanan, akuntabilitas dan dapat dipertanggung jawabkan dari seluruh donasi maupun pemberi hadiah yang diberikan oleh pihak donatur. Dengan demikian akun yang ditetapkan oleh KPU tersebut tidak boleh di salah gunakan agar tidak terjadi perkara money politik.
"Besok adalah jadwal kampanye dimulai bagi para peserta pemilu. Dan saya, Iskandar Sembiring calon senator DPD RI, akan mengisi jadwal tersebut dengan melakukan sosialisasi mengenai Peran dan Fungsi DPD RI serta Kewenangannya dan disisi lain akan melakukan dialog publik arah tujuan pembangunan pemerintah. Dimana kita tidak ingin Sumut gagal dalam mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) untuk Indonesia 2030," tukasnya.
Lanjutnya, SDGs ini dimulai dari pada persoalan tujuan catur kemiskinan, tujuan membuat ketahanan pangan dan tujuan tujuan lain, seperti pertumbuhan ekonomi, pertumbuhan iklim termasuk juga tentang konservasi daratan dan kehutanan. Oleh karena itu, harus melakukan kolaborasi ke calon calon wakil rakyat setingkat DPR RI, Provinsi dan Kab/Kota, multi partai.
"Berkolaborasi bersama partai, bukan berarti kita mendukung satu partai, kita adalah non partai dan tidak membedakan mana suku, agama maupun persoalan persoalan berdampak. Pertemuan lintas tokoh, lintas politikus yang handal kerap kita lakukan guna menyerap aspirasi daerah untuk membawa Sumatera Utara menjadi lebih baik 2024 - 2029, lima tahun ke depan," ujarnya.
Persoalan tentang pemekaran, ujarnya, di wilayah provinsi Sumut ini akan kita mekarkan menjadi 3 provinsi, salah satu yang perlu untuk dimatangkan kembali adalah fungsi fungsinya, pemekaran kab/kota dari 37 kabupaten menjadi 40 kota, bagaimana kita berharap Kota Medan menjadi 100 kota terbaik di dunia.
"Demikian juga, tentang masalah perubahan iklim yang kesembilan tahun ini, menjadi sesuatu isu yang belum di rekomendasikan kepada kita tentang aturan daerah yang tentunya akan menjadi pembicaraan di tingkat nasional. Seiring itu, kita juga berharap kepada saksi saksi maupun relawan relawan yang ada, bekerjalah dengan sesuatu yang tidak terlanggar aturan, tidak menyalah gunakan surat suara, tetapi jujur dan amanah," tambahnya.
Kita ingin Pemilu kali ini jujur, sambungnya kemudian, dapat dipertanggung jawabkan dari seluruh hakim penilaian akhir yang kita berharap pada tanggal 14 Februari 2024, paling tidak pada malam harinya kita sudah tahu siapa presiden kita, siapa yang duduk di DPR RI, Provinsi maupun Kab/Kota, termasuk juga tentunya para DPD RI, karena semua calon utusan golongan daerah akan diwakili ohanya terpilih 4 orang saja dari seluruh setiap provinsi yang ada di Indonesia.
"Maka mudah mudahan dari empat orang yang akan menjadi utusan golongan daerah dapat terlebih bisa membawa aspirasi daerah sebagaimana saya tegaskan tentang visi dan misi saya. Untuk itu pastikan kepada masyarakat sumut yang telah terdaftar didalam daftar pemilihan tetap, gunakanlah hak suara anda dengan sebaik baiknya untuk Pemilu 2024 di TPS masing masing nantinya dan tentunya doa anda untuk Indonesia," tutupnya.
[tsn bram]
0 التعليقات:
Posting Komentar