Medan || Bencana banjir di 27 November 2025 kemarin meninggalkan pekerjaan rumah (pr). Dan, pasca banjir ini banyak sampah berserakan di lingkungan masyarakat karena terbawa arus air. Tak hanya itu, volume sampah akibat bencana banjir juga meningkat karena banyaknya perabotan rumah tangga yang rusak akibat tergenang.
Untuk itulah, Anggota DPRD Kota Medan, Lailatul Badri meminta Pemko Medan melalui pihak kecamatan untuk segera mengangkut sampah, sehingga lingkungan dapat bersih.
"Pasca banjir air telah surut, tapi sampah masih menjadi polemik disetiap lingkungan. Kita minta agar pihak kecamatan segera mengangkut sampah jadi lingkungan tidak kumuh dan tetap bersih," ungkap Lailatul Badri saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No.7 Tahun 2024 tentang Perubahan Daerah Kota Medan No.6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Kecamatan Medan Timur dan Medan Tembung, Selasa (7/12/2025).
Politisi PKB ini mengatakan apabila sampah-sampah yang tidak segera diangkut hanya akan menjadi masalah di kemudian hari. Selain merusak estetika kota, sampah yang tidak diangkut di lingkungan masyarakat juga akan menjadi sumber penyakit.
"Kondisi ini harus terus diperhatikan, sebab sangat erat kaitannya dengan kesehatan masyarakat. Pasca bencana, kesehatan masyarakat menjadi sangat penting untuk diperhatikan," pungkas wanita yang akrab disapa Lela ini.
Namun, tak lupa anggota Komisi IV DPRD Kota Medan itu mengingatkan masyarakat Kota Medan juga harus mengambil pelajaran bahwa perilaku membuang sampah sembarangan ke sungai hanya akan membawa bencana bagi masyarakat.
"Mari kita jaga lingkungan kita, khususnya sungai kita. Jangan biarkan ada yang membuang sampah ke sungai," imbuhnya.
Perlu diingat, Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan itu dilakukan perubahan pada Pasal 1, 7, 13, 14, 15, 30 dan 32. Ditetapkan di Medan 17 September 2024 oleh Walikota Medan M Bobby Afif Nasution.
Dalam perubahan itu seperti di Pasal 30 agar Camat diwajibkan menyampaikan laporan secara tertulis tentang pengelolaan persampahan ke Dinas paling sedikit 1 x dalam 3 bulan. Laporan itu, jumlah dan sumber sampah. Pengurangan, penanganan dan pemanfaatan serta sistem pengelolaan sampah di daerahnya.
Dan di dalam Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan tetap memiliki sanksi pidana seperti hukuman badan dan denda bagi perorangan maupun badan yang melanggar Perda.
Sementara, Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 sudah jelas disebutkan pada BAB XVI, ada ketentuan pidananya yakni pada pasal (1) berbunyi, Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).
Pada ayat (2), Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 ini memiliki 37 pasal dan XVII BAB.
Dan di Pasal 13 disebutkan, agar Pemko Medan diwajibkan melakukan pelatihan dan pembinaan bidang pengelolaan persampahan.
[tsn chard]

0 التعليقات:
Posting Komentar