Antonius Tumanggor : Batalkan Hasil Seleksi Eselon III dan Lurah, Setiap Pejabat Pemko Medan Harus Tes Narkoba


TEAM SERGAP NEWS.COM



Medan _ Wakil Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD Medan Antonius Devolis Tumanggor desak Walikota Medan Bobby Nasution batalkan hasil seleksi jabatan eselon III dan lurah karena tidak transparan serta diragukan uji kompetensinya.Sistem yang dipakai terkesan coba-coba dan asal-asalan sebab penempatan pejabat bagaikan  zig-zag dimana yang dituju arah utara sampainya di arah selatan.


Antonius cukup miris mendengar pernyataan Kepala BKD Muslim yang dengan gampang mengubah jumlah peserta dari 71 menjadi 72 jabatan. Ini akal-akalan Pansel sebab darimana orang tahu bahwa terjadi penambahan Lurah Kampung Nelayan Indah kalau tidak secara transparan diumumkan, tanya Antonius. 


Malah muncul pertanyaan dengan kondisi ini " apa ada dan ada apa" di dalam Pansel yang diketuai Sekda Medan Wiriya Alrahman ini.


Seharusnya BKD punya standar baku kompetensi untuk jabatan yang akan dilamar. Demikian pula menyangkut soal ujian tertulis yang disamaratakan untuk lurah dan eselon III justru membingungkan peserta. 


Antonius cukup heran dengan hasil seleksi sebab dari informasi diterimanya, misalnya pelamar dari RSU Pirngadi, semua gagal di jabatan yg mereka lamar di Pirngadi. Dan berdasarkan hasil ujian kompetensi di USU, tidak ada yg lulus untuk jabatan itu. Eh..tiba tiba malah dari luar yang masuk ke Pirngadi justru yang tidak ikut melamar kesana.


Yang menjadi pertanyaan, seandainya diuji berdasarkan standar kompetensi yang sesungguhnya, apakah yg lulus uji kompetensi versi BKD sekarang benar benar kompeten duduk di jabatan Kepala Bidang di Pirngadi dibanding pelamar yg berasal dari pejabat internal Pirngadi ?


Pada saat pengumuman, sudah diumumkan BKD jabatan apa2 saja yg lowong dan akan dilamar.


Dan kpd peserta ujian tidak diinformasikan sebelumnya bahwa bisa saja ditempatkan di unit yang berbeda dengan yg dilamar. 


Keanehan lain bahwa ada yang gagal menjadi camat justru menang sebagai kepala bagian dan ada lamar Sekcam lolos sebagai kepala bidang.


Selain itu,untuk menjadi pejabat Pemko Medan kata Antonius sepatutnya dites bebas Narkoba karena sesuai dengan konsep Pak Walikota Bobby Nasution Medan Bersinar.


Antonius menambahkan sesuai  UU No 5 thn 2014 tentang ASN, jabatan ASN itu dibagi ke dalam dua jenis, yakni Jabatan Struktural yg terdiri dr Jabatan Tinggi Pratama setara dengan jabatan Eselon I dan II saat ini. Jabatan Administasi adalah setara dgn jabatan Eselon III, dan Jabatan Pengawas setara jabatan Eselon IV. JabatanFungsional Tertentu dan jabatan fungsional umum.


Untuk manejemen ASN, telah diterbitkan PP No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN, dimana diatur 3 hal yakni Kualifikasi pendidikan, kompetensi dan kinerja. Jadi untuk memutasi dan menempatkan ASN harus berpedoman kepada tiga hal tersebut, kualifikasi, kompetensi dan kinerja.


Khusus utk jabatan tinggi pratama, yakni eselon I dan II harus lewat lelang seleksi, sedangkan untuk Jabatan Administrasi, Pengawas dan Jabatan Fungsional, cukup dengan uji kompetensi dan kinerjanya lewat pertimbangan atasan.


Untuk Kota Medan, evaluasi jabatan sudah ditetapkan pada thn 2019 dan telah disetujui Kemenpan RB.


Masalah seleksi terbuka eselon III dan lurah ini menjadi pembicara hangat karena tidak transparan serta pemenangnya. (Nelly)

Share on Google Plus

About GROUP MEDIA KOMPAS7

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 التعليقات:

Posting Komentar