Kabid Humas Poldasu Diduga Langgar dan Ciderai UU No 40 Thn 1999 Tentang Pers Dengan Melarang Wartawati Meliput di Keseluruhan Poldasu

 


MEDAN  || TEAMSERGAPNEWS.COM ||


Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kabid Humas Poldasu) Kombes Pol Hadi Wahyudi diduga telah melanggar dan menciderai UU No 40 tahun 1999 tentang Pers yang mana Kabid Humas telah melarang seorang wartawati unit Poldasu untuk meliput di keseluruhan wilayah hukum (wilkum) Polda Sumatera Utara.


"Sosok oknum Kabid Humas Poldasu keluar dari ruangannya menuju ke halaman parkir Dirkrimum hanya untuk memarahi salah seorang wartawati yang bertugas di unit Poldasu, dengan mengatakan wartawati tersebut tidak beretika, bermartabat dan dengan suara lantangnya mengatakan bahwa wartawati tersebut dilarang meliput pada keseluruhan wilkum Poldasu, disini Saya menilai dan menduga bahwa oknum Kabid Humas Poldasu itu, Arogan dan kuat dugaan telah melanggar dan menciderai UU No 40 tahun 1999, karena pelarangan peliputan wartawan adalah salah satu pelanggaran UU Pers tersebut," ungkap Ketua Persatuan Jurnalis Team Sergap unit Poldasu (PJTSP) Nelly Simamora dalam Konferensi Persnya, Selasa sore (24/8/2021).


Bahwa didalam UU No 40 tahun 1999 tentang Pers, masih kata Nelly, pada Pasal 2  BAB II berbunyi : Kemerdekaan Pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi,  keadilan dan supremasi hukum, begitu juga di Pasal 4 ayat (1) Kemerdekaan Pers dijamin sebagai hak azasi warga negara, serta juga di kuatkan pada Pasal 8 BAB III berbunyi : Dalam melaksanakan profesinya  wartawan mendapat perlindungan hukum," pungkas Nelly yang juga Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Jurnalis Team Sergap Indonesia (Ketum DPP PJTSI) legalitas Kemenkumham No AHU-0009715.AH.01.07.Thn 2020, No Akte 21 dan telah didaftarkan ke Kesbangpolinmas Sumut.


Nelly juga mengatakan bahwa di UU No 40 tahun 1999 pada Pasal 18  ayat (1) yang berbunyi, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 000 000,00 (lima ratus juta rupiah).


"Kita ingin dibuktikan bahwa Saya adalah seorang wartawan (ti) yang tidak beretika dan tidak bermarwah, jangan main tuding sembarangan didepan umum haruslah bisa dibuktikan," ujar Ketua Team LBH PJTSI yang juga pemilik tiga media online terlegalitas lengkap dan valid.


Sementara awak media ini mengkonfirmasi Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Hadi Wahyudi via whatsApp terkait dugaan pelanggaran UU No 40 tahun 1999 dan telah mengatakan kepada salah seorang wartawan (ti) unit Poldasu didepan umum, tidak beretika dan tidak bermartabat, Rabu (25/8/2021). 


"Tanyakan saja langsung sama yang bersangkutan," ujar Hadi dalam balasan whatsapnya.


Terpisah, awak media ini juga mengkonfirmasi Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Simanjuntak terkait hal ini.

Namun pihak awak media ini, tidak mendapat jawaban dari telpon selular maupun via whatsapp, sampai berita ini ditayangkan. (Team/Red)

Share on Google Plus

About GROUP MEDIA KOMPAS7

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 التعليقات:

Posting Komentar