Edwin Sugesti Nasution Dorong Pemerintah Agar Dapat Mengolah TPS Dengan Baik

foto : Antusias Warga Bersama Edwin Sugesti

Edwin Sugesti Nasution Dorong Pemerintah Agar Dapat Mengolah TPS Dengan Baik



JURNALIS TEAM SERGAP INDONESIA.CO.ID


Editor : Lili S, 25 Oktober 2021


MEDAN (SUMUT) ||Menanggapi adanya keluhan masyarakat dengan TPS (Tempat Pembuangan Sementara) terkait persoalan lamanya sampah diangkut dari TPS ke TPA(Tempat Pembuangan Akhir) yang berdampak ke lingkungan sekitar dan mengakibatkan bau yang menambah keresahan masyarakat khususnya di kelurahan Bantan.


Hal itu dikatakan, Edwin Sugesti Nasution, SE, MM, anggota DPRD kota Medan, saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) kota Medan No 6 Tahun 2015" Tentang Pengolahan Persampahan", di Jl.Tirtosari Link.VII Kelurahan Bantan Kecamatan Medan Tembung.


Mengenai persoalan persampahan Edwin Sugesti Nasution, menjelaskan dari laporan masyarakat dan sudah melihat langsung pada saat kunjungan waktu lalu, karena sampah tidak segera diangkut menimbulkan dampak yang tidak menyenangkan bagi masyarakat, sehingga menimbulkan bau, ucap Edwin yang duduk di komisi IV DPRD kota Medan membidangi Infrastruktur.


Tujuan dari kegiatan ini untuk memberikan edukasi, pendidikan bagi warga masyarakat kota Medan tentang hak masyarakat dan kewajiban untuk disiplin dalam pengolahan sampah, juga perlu kerjasama pemerintah dengan masyarakat dalam pengendalian/pengelolaan sampah di kota Medan terkhusus yang ada di lingkungan masing-masing, jelasnya.


Dikatakannya, dampak negatif yang menimbulkan keresahan bagi masyarakat yang langsung berbatasan dengan TPS dalam persoalan penanganan sampah di kelurahan Bantan tentunya harus menjadi perhatian, baik pemerintah kelurahan, kecamatan dan dinas terkait didalam mengatasi persoalan-persoalan persampahan.


Menurutnya, sesuai dengan peraturan walikota Medan dalam menangani persampahan yang sudah dilimpahkan ke-Kecamatan dalam pengolahan sampah tidak lagi ditangani Dinas Pertamanan dan Kebersihan, dan berharap apa yang menjadi keluhan masyarakat dengan adanya kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) kota Medan bisa menyelesaikan persoalan-persoalan yang ada dimasyarakat khusus persoalan persampahan, ucap Edwin.


Dengan adanya TPS tentunya pemerintah dapat mengelola dengan baik agar berwawasan lingkungan artinya tidak menimbulkan atau merugikan kesehatan masyarakat sekitarnya dengan tidak dirugikan dengan kegiatan persampahan agar mendapatkan kenyamanan yang berdampak langsung dengan Tempat Pembuangan Sampah(TPS), pungkasnya.


Disesi tanya jawab Zulisam yang tinggal dekat dengan TPS berharap ada tindak lanjut untuk pembenahan TPS, dan saat ini untuk aroma bau yang ditimbulkan agar dilakukan penyemprotan agar tidak mengeluarkan bau yang tidak sedap. Rubiah Siregar juga mengatakan meminta agar lantai TPS di perbaiki agar teratur dan tidak berantakan.


Terkait pengolahan persampahan di TPS Arman S, Harahap Mandor TPS di kelurahan Bantan memaparkan tentang pengelolaan persampahan yang ada di Kelurahan Bantan ada 4 kelurahan yang membuang sampah di TPS. Dan untuk aroma bau sampah yang keluar dari TPS pihaknya sudah melakukan penyemprotan agar tidak mengeluarkan bau dan akan terus melakukan penyemprotan ulang, untuk pembenahan TPS akan menunggu anggaran, namun tetap mengusahakan dan akan berkoordinasi dengan pimpinan jelasnya.


Untuk masalah pengangkutan sampah di kelurahan Bantan dikatakan sudah maksimal dijelaskan Mandor TPS sampah tiap hari sudah diangkut sesuai dengan waktunya tidak sampai berhari di TPS, ucapnya.


Hadir dalam kegiatan mewakili kelurahan Bantan Riky Irawan Nasution, tokoh masyarakat, Kepala Lingkungan 7 kelurahan Bantan


Imam satria, Arman S, Harahap Mandor TPS di kelurahan Bantan dan ditutup dengan pemberian cendramata kepada masyarakat serta foto bersama.


Jurnalis : Neli S.

Share on Google Plus

About GROUP MEDIA KOMPAS7

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 التعليقات:

Posting Komentar