Satpol PP Diminta Untuk Tegakkan Perda Bongkar Bangunan Tanpa IMB

 


Medan  ||   teamsergapnews.com || 

Anggota DPRD Medan, Komisi 4 meminta kepada Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (DPKPPR) Kota Medan dapat bersinergi dengan Satpol PP Kota Medan dalam melakukan pengawasan terhadap bangunan diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan.

“Kita banyak menerima laporan, ketika adanya pengaduan ke Dinas DPKPPR Kota Medan terkait bangunan diduga tidak memiliki IMB, namun pihak dinas tersebut seakan lambat dalam memproses pengaduan tersebut, begitu juga ketika pihak Satpol PP Kota Medan selalu diduga ‘buang badan’ dengan beralasan belum mendapat surat untuk melakukan penindakan terhadap bangunan yang diduga bermasalah. Bahkan sampai bangunan itu rampung dikerjakan,” kata Edwin Sugesti bersama Dedy Akhyasari kepada wartawan, Minggu (4/12/2022).

Selain itu, adanya keberatan dari warga terkait keberadaan bangunan yang diduga tidak memiliki IMB juga seakan sulit diselesaikan baik oleh DPKPPR maupun Satpol PP Kota Medan.

Padahal sudah jelas ada tertulis pada Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Bab III Pasal 6, Bab IV Pasal 9 dan Pasal 13.

Ditambahkan Deddy Akhsari tentang adanya permasalahan hukum di Badan Pertanahan Negara (BPN) diatas lahan yang ada didirikan bangunan, itu bukan ranahnya Satpol PP Kota Medan . Karena tupoksi Satpol PP Kota Medan itu melakukan penindakan jika ditemui ada bangunan menyalah yang berdiri diatas lahan tanpa ada izin mendirikan bangunan.

“Jadi ketika ada laporan dan ada surat dari Perkim yang meminta Satpol PP untuk melakukan penindakan, seharusnya ini yang harus dilakukan tanpa berasumsi yang lain,” terang nya.

Sedangkan Edwin Sugesti Nasution yang juga anggota DPRD Kota Medan setuju atas pernyataan dari Dedy Akhsari Nasution. Dikatakan Edwin Sugesti permasalahan yang banyak terjadi di kota Medan terkait bangunan adalah kurangnya pengawasan dari mulai tingkat Kelurahan sampai ke tingkat OPD terkait dan kurang sinerginya antara dinas tersebut dengan Satpol PP sehingga adanya kesan tarik ulur’.

“Padahal Masyarakat berharap adanya  ketegasan dan pengawasan baik dari instansi terkait untuk meminimalisir kebocoran PAD dari sektor retribusi mendirikan bangunan,”ujar Sugesti.

Tentang permasalahan bangunan yang ada di Jalan Karya Tujuh, Gg.Bilal/Iklas Kelurahan Karang Berombak Kecamatan Medan Barat antara Haryanto SH dan Nur Intan, Edwin Sugesti Nasution pun setuju jika Satpol PP Kota Medan melakukan penindakan meskipun bangunan sudah rampung, sebab sudah ada pengaduan yang sampai ke Dinas DPKPPR Kota Medan dan Satpol PP Kota Medan diketahui sudah pernah turun namun belum ada melakukan penindakan dikarenakan pemilik bangunan atas nama Nur Intan memohon akan mengurus Izin Mendirikan Bangunan.

“Seharusnya itu sudah bisa dijadikan acuan untuk melakukan pengawasan dalam melakukan penindakan terhadap bangunan yang pernah diberikan peringatan. Ini juga dapat menjadi contoh bagi yang lain untuk tidak melanggar aturan yang sudah ditentukan,”tegas Edwin Sugesti.

Diketahui juga bahwa akibat permasalahan antara Haryanto,SH dan Nur Intan sempat dilakukan mediasi di kantor Camat Medan Barat yang dihadiri Camat Medan Barat,  diwakili Sekcam, T. Robby Chairi, Lurah Karang Berombak, Suhardi, Kepling XIII, Muhammad Nurdin, Suami Nur Intan, Suhedi (Suami) selaku warga yang bertikai.

Saat itu, Lurah Karang Berombak, Suhardi  ada mengatakan sesuai hasil pengukuran tanah oleh BPN,  ada kelebihan tanah milik Haryanto.

(tsn nes) 

Share on Google Plus

About GROUP MEDIA KOMPAS7

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 التعليقات:

Posting Komentar