Jika Bangunan Dibangun Tanpa Izin PBG Terlebih Dahulu, Salah Siapa? Konfirmasi Camat Medan Tembung!

  

Foto : Anggota DPRD Medan Drs H Hendra DS, Komisi 4 dan gambar Bangunan Kost-kst-an di Jalan Taduan Kelurahan Sudirejo Kecamatan Medan Tembung diduga tidak memiliki Izin PBG. 


Medan  ||   Komisi 4, DPRD Medan, Drs H Hendra DS, angkat bicara soal maraknya belakangan ini, bangunan didirikan diduga tanpa memperdulikan izin PBG nya. Tidak diketahui apakah ada pembekingan atau tidak sehingga bangunan dibangun tanpa ada plang PBG didepan bangunan saat mendirikan. 

Bangunan kost-kost-an di Jalan Taduan, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung, sebanyak 20 unit, 2 lantai diduga tidak didapati plang izin PBG didepan bangunannya sehingga Ketua DPC Partai Hanura Kota Medan ini memberikan pernyataannya dan menyikapi dengan meminta dinas terkait menindak bangunan yang diduga belum memiliki izin membangun sesuai peraturan yang berlaku. 

"Kita juga melihat bagaimana  pengembang dalam mengurus izin, agak sulit memang belakangan ini, tapi biar bagaimanapun, pengembang tetap salah, mendirikan bangunan belum keluar izin PBG nya, jadi terlihat bahwa plang izin PBG belum terpasang," pungkas Hendra DS ke awak media ini, Kamis (23/3/23). 

Hendra DS juga meminta kepada pihak Dinas PKP2R dan Satpol PP Kota Medan, untuk menindak bangunan yang belum mengantongi izin, namun sudah berdiri bangunannya. "Dan ini sudah sangat menyalahi aturan, sebaiknya diurus dulu izin PBG nya, kalau memang dalam pengurusan, tetapi kalau tidak ada, ya ini akan mengurangi pendapatan asli daerah (PAD) Pemko Medan dan bisa berdampak pembangunan infrastruktur Kota Medan akan terhambat dan bisa-bisa jalan ditempat," tukasnya. 

Kemudian awak media inipun mengkonfirmasi pemilik bangunan. Saat dikonfirmasi ke pemilik bangunan yang bermarga Sitorus, mengatakan bahwa proses pembuatan izin PBG nya dalam pengurusan. "Kita sedang mengurus izin PBG nya, namun belum keluar sampai sekarang, nanti kalau sudah keluar kita akan pasang didepan ini," ujar Sitorus ke awak media. 

Awak media ini juga mengkonfirmasi Kasi Trantib Medan Tembung yang bermarga Sinaga menggunakan panggilan whatsapp, saat dihubungi Memanggil, begitu juga dengan pesan singkat whatsapp, contreng hitam satu, artinya tidak dibaca atau telpon genggamnya sedang tidak aktif hingga ke sore. Akhirnya, awak media ini pun mengkonfirmasi Camat Medan Tembung, Fianti Dewi. Camat Medan Tembung saat dihubungi melalui panggilan whatsapp, Berdring, namun tidak diangkat. Kemudian melalui pesan singkat whatsapp, dibaca dan beberapa menit kemudian dijawab, "Nanti kami periksa ya," balasnya melalui pesan whatsapp. 

Pertanyaannya, mengapa Camat Medan Tembung menjawab hal seperti itu, apakah memang benar tidak mengetahui atau ... tidak mengetahui ...,  terkait adanya pembangunan kost-kostan 20 unit 2 lantai selama ini diwilayahnya, karena proses pembangunannya sudah menjalani beberapa minggu, namun Camat Medan Tembung masih mau memeriksa. Apakah Kasi Trantib nya tidak bekerja, abai atau  ... 

Melalui UU Cipta Kerja, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diganti dengan Izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Begitu juga Presiden RI resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah No.16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.28 tahun 2002  tentang Bangunan Gedung. 

Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam aturan ini disebutkan, Pemerintah menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PBG menjadi istilah perizinan yang digunakan untuk dapat membangun bangunan baru atau mengubah fungsi dan teknis bangunan tersebut.

Berdasarkan ketentuan tersebut, PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung. Dengan dirilisnya aturan tersebut, maka aturan lama soal pendirian bangunan yang diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2005 tentang IMB resmi dicabut.

Peraturan ini juga telah diatur didalam Peraturan Wali Kota Medan nomor 42 tahun 2021, tentang Perubahan Atas Perwal Kota Medan No. 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perda Kota Medan tentang Retribusi IMB.


tsn red)

Share on Google Plus

About GROUP MEDIA KOMPAS7

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 التعليقات:

Posting Komentar