Kepala Inspektorat Medan, Sulaiman Harahap: Kepling Sudah Diberhentikan dan Ditunjuk Plt, Selanjutnya Menunggu Proses Seleksi Pemilihan Ulang


Foto : Kepala Inspektorat Kota Medan, Sulaiman Harahap. 




Medan  ||  Imbas adanya laporan warga terkait pengangkatan Kepala Lingkungan I, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia yang terpilih, yang diduga syarat Maladministrasi terhadap penyimpangan prosedur yang dilakukan oleh Camat Medan Polonia, dimana pengangkatan Kepala Lingkungan tersebut tidak sesuai dengan Pasal 6 ayat (2) huruf i, Peraturan Wali Kota Medan Nomor 21 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan di Kota Medan. 

Berdasarkan hal tersebut, maka Camat Medan Polonia, Irfan Asardi Siregar, perlu Mempertimbangkan dan kemudian Memperhatikan, Surat Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut, Nomor: 0052/LM/II/2024/MDN, tertanggal 04 April 2024, Perihal Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) dan Surat Inspektorat Kota Medan, Nomor: 700.1.2.4/569 tertanggal 03 Mei 2024 Perihal Tindaklanjut Pengaduan Masyarakat dan/atau Tindakan Korektif, serta terakhir Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia, Nomor: PAS-1494.PK.05.09 tertanggal 19 September 2022, Perihal Pemberian Pembebasan Bersyarat Narapidana an Ykop Ypi Panoto. 

Kemudian Memutuskan melalui SK Nomor: 141/17/SK/MP/V/2024, dengan segera Memberhentikan Saudara Ykop YPi Panoto dari Jabatannya sebagai Kepala Lingkungan I, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, yang mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya. 

Selanjutnya, dalam kurun satu hari, Camat Medan Polonia juga mengeluarkan SK Nomor: 141/11/SK/MP/V/2024, dengan penghunjukan langsung, Bambang Arihta, NIP: 198812262010011004, sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala Lingkungan I, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, terhitung sejak dikeluarkan SK tersebut. 

"Kita sudah memberhentikan Kepala Lingkungan I, Ykop Ypi Panoto, dan selanjutnya mengangkat Bambang Arihta sebagai Plt Kepala Lingkungan I, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, sembari menunggu tahapan proses seleksi Pemilihan ulang Kepala Lingkungan I kedepannya," terang Camat Medan Polonia, Irfan Asardi Siregar kepada teamsergapnews.com di ruangannya, di Kantor Camat Medan Polonia, yang dikonfirmasi usai Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara mengirimkan surat monitoring LAHP ke Camat Medan Polonia, pada hari Senin, 06 Mei 2024. 

Adapun permasalahan ini, pungkasnya, kita sudah menyerahkan segalanya kepada Inspektorat Kota Medan. 

"Dan atas anjuran dari berbagai pihak, maka keputusan itu sudah kita ambil dan untuk langkah selanjutnya tinggal menunggu proses seleksi Pemilihan ulang kepala lingkungan satu tersebut," imbuhnya sambil menyerahkan copian SK Pemberhentian Kepala Lingkungan I dan SK Pengangkatan Plt Kepala Lingkungan I, kepada kru awak media itu. 

Sementara terpisah, dikonfirmasi Kepala Inspektorat Kota Medan, Sulaiman Harahap, usai menghadiri rapat paripurna Laporan Pertanggungjawaban di gedung DPRD Kota Medan, terkait dugaan maladministrasi terhadap penyimpangan prosedur Pemilihan Kepala Lingkungan I, di Kelurahan Polonia. 

Dalam hal ini Sulaiman mengatakan bahwa Kepala lingkungan satu tersebut sudah diberhentikan dan sudah pula dihunjuk Plt Kepling, menunggu persiapan proses pemilihan ulang kepala lingkungan yang baru. 

"Kan sudah keluar SK Pemberhentian Kepala Lingkungan I,  Kelurahan Poloni, begitu juga, SK Pengangkatan Plt Kepling I, untuk menunggu proses persiapan pemilihan ulang Kepling kedepannya," tukasnya kepada awak media ini, Senin (27/5/24). 

Kemudian, terpisah, tanggapan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, James Panggabean, saat dikonfirmasi Selasa, (28/5/24) via selular, oleh awak media ini, mengungkapkan selanjutnya terkait menunggu proses persiapan pemilihan ulang Kepala Lingkungan I, kedepannya ada baiknya tidak melewati Pesta Rakyat Pilkada Serentak, 27 November 2024 nanti. 

"Sebaiknya proses tahapan pemilihan kepala lingkungan satu itu, dilakukan sebelum Pilkada 2024 mendatang, yang jatuh pada tanggal 27 November," ulasnya singkat sembari mengakhiri. 


[tsn bram]

Share on Google Plus

About GROUP MEDIA KOMPAS7

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 التعليقات:

Posting Komentar