Polsek Patumbak Ringkus Gembong Narkoba Ganja

 



Teamsergapnews.com Medan 

Tim Reskrim Polsek patumbak berhasil  ringkus tiga pelaku Kurir Ganja pada (9/4/2021) dari Jalan Binjai km 13,8  Pasar Besar sungai Semayang, Desa Sungai Semayang kecamatan Sunggal Deli serdang, pada jumat (09/04/2021).

Sekitar pukul 19:00 Wib.


Diketahui ketiga tersangka berinisial IR alias R (39), warga jalan binjai km 13,8, pasar besar desa Semayang kec sunggal , SPL alias P (29) kelahiran Mandailing Natal beralamat  jalan kacang kelurahan petisah hulu kecamatan Medan Baru, MF alias F (28) warga jalan kacang , Kel petisah hulu, kec. Medan baru. 


“Tersangka R mengaku ganja itu milik tersangka SpL dan MF ungkapnya.

Dalam proses pengembangan itu, petugas menggunakan R untuk menghubungi SpL dan MF selaku  pemilik 38 bal ganja dengan iming-iming uang senilai Rp 10 juta agar datang ke kediamannya.


Tersangka SpL dan MF langsung diringkus ketika datang ke rumah R. Ketiganya menyebut ganja itu berasal dari Kabupaten Mandailing Natal (Madina).


“Total barang bukti ganja yang kita sita seberat 40 kg ini berasal dari .

mengamankan Barang bukti 40 bal ganja , 16 paket kecil ganja , satu unit sepeda motor honda vario putih nopol BK 5382 ADT, uang dua ratus ribu rupiah & 6 handphone milik ketiga tersangka. Ucap mantan Kapolres  Kabupaten Madina,” jelasnya


Mantan Kapolres Madina Akbp Iksan sinuhaji  menambahkan ke tiga tersangka nekat mengedarkan ganja tersebut karena desakan ekonomi.


Atas perbuataannya ketiga tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Subs 111 ayat (2) Subs132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 , Tentang narkotika.(Nelly/Bob)

Share on Google Plus

About GROUP MEDIA KOMPAS7

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 التعليقات:

Posting Komentar