Diduga Mafia Bola Liga 3 Lobi Bendahara Club Untuk Perintah Kalah Dengan Imbalan Rp20 Juta Per Orang

  



Medan || teamsergapnews.com ||  Ketua Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Jurnalis Team Sergap Indonesia (DPP PJTSI) Yusri Fahri SH MH mengapresiasi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur dalam mengungkapkan dan menangkap mafia persepakbolaan liga 3 di Jawa Timur. 



"Kita beri apresiasi kepada Ditreskrimum Polda Jawa Timur atas pengungkapan dan penangkapan 5 tersangka dan satu orang DPO dugaan mafia persepakbolaan liga 3," ungkap Ketua DPP PJTSI Yusri Fahri SH MH di Gedung Pers lt2 Kantor DPP PJTSI Jalan Pahlawan No.27 Medan, Sumatera Utara, Minggu sore (20/3/2022). 



Begitupun Fahri juga mengatakan, keberhasilan Ditreskrimum Polda Jatim ini tidak terlepas dari hasil laporan Ketua Komite Disiplin (Komdis) Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Jawa Timur yang melaporkan terkait adanya dugaan melakukan tindakan pidana pengaturan skor pada pertandingan liga 3 PSSI Jatim antara team sepakbola Gresik Putra FC vs NZR Sumbersari pada tanggal 11 November 2021 lalu dan pada pertandingan Gresik Putra FC vs Persema Malang pada tanggal 15 November 2021, sementara peristiwa ini terjadi di Kota Malang, tanggal 14 dan 15 November 2021, sudah sebanyak 13 orang saksi-saksi terkait hal itu diperiksa.  



"Sungguh sangat disesalkan terkait dugaan mafia persepakbolaan dalam pengaturan skor pertandingan, hanya diberi uang sebesar 20juta rupiah yang dilobi melalui bendahara club, kemudian para pemain yang menerima uang tersebut bersedia untuk kalah," pungkas Fay sapaan akrabnya.



Sementara sebelumnya, dari pengungkapan dugaan tindakan pidana mafia bola liga 3 oleh pihak Ditreskrimum Polda Jatim, ada 5 (lima) orang yang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka, namun satu tersangka masih DPO, diantaranya, BS, DYP, FA, IAH dan HP. 



Dengan barang bukti yang diamankan 1 (satu) lembar surat manfaat tanggal 22 November 2021, 5 (lima) lembar putusan komite disiplin PSSI Jawa Timur dalam liga 3 MS Glow For Men Asprov PSSI Jawa Timur tahun 2021, tanggal 19 Nopember 2021, 6 (enam) lembar putusan komite disiplin PSSI Jatim dalam liga 3 MS Glow For Men Asprov PSSI Jawa Timur tahun 2021, nomor : 002/komdis/pssi-jtm/xi/2021, tanggal 19 Nopember 2021, 2 (dua) lembar salinan keputusan komite disiplin PSSI liga 3, tanggal 19 Desember 2018, 2 (dua) lembar Match Summary Liga 3 MS Glow For Men, PSSI Jawa Timur 2021 pertandingan Sumbersari FC melawan Gresik Putra, Stadion Gajayana Malang, Kabupaten Malang, 2 (dua) lembar Match Summary Liga 3 MS Glow For Men, PSSI Jawa Timur 2021 pertandingan Persema Malang melawan Gresik Putra, Stadion Gajayana Malang, Kabupaten Malang, 3 (tiga) lembar Daftar Nama dan Foto Panpel NZR Sumbersari 2021, 7 (tujuh) unit Hand Phone berbagai merk, 8 (delapan) SIM card, 4 (empat) memory micro SD.



Sedangkan pasal yang diterapkan Pasal 2 UU No.11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap, Pasal 55 KUHP Ayat ( 1 ), Dipidana sebagai pelaku tindak pidana berisi tentang mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.



Ancaman pidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah). (tsn bram)

Share on Google Plus

About GROUP MEDIA KOMPAS7

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 التعليقات:

Posting Komentar