KKJ Sumut: Tindakan Arogan Edi Suhrahman Sinurayah Terhadap Jurnalis Diduga Melanggar UU No.40 Tahun 1999

Gambar: Ilustrasi


Medan  ||  Lagi lagi wakil rakyat berulah! Terjadi di Medan, Sumatera Utara, Sekretaris Komisi E DPRD Sumut Edi Suhrahman Sinurayah, diduga Mengusir Jurnalis Harian Mistar di gedung dewan, tepatnya di ruang rapat Komisi E DPRD Sumut saat membahas P-APBD bersama counter partnya Dinas Pendidikan Sumut. 

Adapun sikap Edi Sinurayah yang dianggap tidak baik dan profesional kepada seorang Jurnalis saat menjalankan tugas jurnalistiknya meliput kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan Sumut dan jajaran, yang selama ini tidak pernah dihadiri Kepala Dinasnya dan saat itu full dihadiri Kadis Pendidikan, Alexander Sinulingga, Ada Apa? kenapa accident itu terjadi di hadapan Alexander Sinulingga (?) Pertanyaan ini pun menjadi Tanda Tanya Besar!  

Ketua Komite Keselamatan Jurnalis Sumatera Utara (KKJ Sumut), Array Arnacho, mengecam keras tindakan arogan yang dilakukan oleh anggota dewan Provinsi Sumatera Utara, dari Fraksi Partai Golkar, Edi Suhrahman Sinurayah, dan menyoalkan pengusiran terjadi saat Alexander Sinulingga sedang membacakan mata anggaran Dinas Pendidikan Sumatera Utara di hadapan Komisi E DPRD Sumut yang sudah terjadwal ulang dan ulang untuk yang kesekian kalinya.  

"Kenapa Edi Suhrahman Sinurayah ini seperti dugaan memiliki rasa khawatir apabila dihadiri Jurnalis Harian Mistar, hingga spontan disinyalir direct mengusir Jurnalis tersebut, ini harus dicari tahu, ada apa? Kemungkinan jangan jangan akan terjadi lagi pergeseran anggaran yang diduga fiktif, ya jangan jangan," tegas Array Arnacho kepada wartawan, Selasa (16/9/2025). 

Menurut Array, tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan karena Jurnalis yang menjalankan tugasnya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

"Apa yang dilakukan Oknum Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara itu seharusnya tidak boleh terjadi. Jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang dalam menjalankan tugas jurnalistiknya," tukasnya. 

Ia menekankan bahwa peliputan media merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dalam sistem demokrasi, dan karena itu, tindakan menghalangi kerja jurnalistik merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip keterbukaan informasi. 

"DPRD sebagai Wakil Rakyat semestinya memberikan ruang dan penghormatan kepada Jurnalis agar mereka bisa bekerja secara bebas dan profesional,” ucapnya. 

Array Arnacho menambahkan, apabila sebuah Rapat Dengar Pendapat (RDP) memang ditetapkan berlangsung tertutup, maka informasi tersebut dapat disampaikan secara baik-baik tanpa harus bersikap kasar atau mengintimidasi. 

"Jika rapat bersifat tertutup, cukup disampaikan dengan cara yang santun. Tidak perlu mengusir atau mempermalukan jurnalis yang sedang bekerja," pungkasnya. 

Array juga mengingatkan bahwa tindakan menghalang-halangi kerja jurnalistik dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

"Setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Ayat (2) dan (3) dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 Juta,” tegasnya. 

Array berharap, peristiwa serupa tidak terulang kembali dimasa mendatang, karena hal itu menciderai Kebebasan Pers dan Hak Publik untuk mendapatkan informasi yang akurat dan terpercaya. 

Adapun kejadian tersebut menuai kecaman dari berbagai pihak, khususnya Komunitas Jurnalis. 

Menyikapi hal itu, Sekretaris DPD Partai Golkar Sumatera Utara, Ilhamsyah saat dimintai tanggapannya menegaskan pihaknya langsung memanggil Edi Suhrahman Sinurayah ke DPD Kantor Golkar Sumut. Hal itu guna dimintai klarifikasinya atas sikap arogannya terhadap wartawan yang diketahui dari media online dan Harian Mistar, Muhammad Ari Agung. 

"Intinya, wartawan adalah mitra Golkar. Untuk itu, anggota legislatif di jajaran Golkar harus menjaga etika khususnya terhadap wartawan,” ujar Ilhamsyah.  

Sementara pihak media ini mengkonfirmasi Edi Suhrahman Sinurayah, mempertanyakan terkait dugaan pengusiran yang dilakukannya tersebut.  

Namun disayangkan, Edi Sinurayah enggan membalas pesan singkat dan telepon whatsapp, hingga berita ini ditayangkan. 


[tsn mo]

Share on Google Plus

About GROUP MEDIA KOMPAS7

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 التعليقات:

Posting Komentar